Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) menjalin kerja sama strategis dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau dalam rangka penyusunan Rencana Induk Persampahan (RIP) sebagai langkah nyata menuju sistem pengelolaan sampah yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Kerja sama ini disetujui oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau, Bapak Drs. M. Johan Iman Sitepu, dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) ISTN, Bapak Dr. Ir. Idrus M. Alatas, M.Sc., sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara ISTN dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia tentang pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sebagai langkah awal, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Bapak Ir. M. Kendy Langgana, ST., M.M., memimpin rapat pendahuluan penyusunan Rencana Induk Persampahan yang digelar di ruang rapat DLH pada Kamis (28/8/2025). Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kabid Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas, Bapak David Novio Fernando, SE, Kabid Pengkajian dan Penataan Lingkungan, Ibu Eny Puji Lestari, SE., M.Si., serta Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Ibu Deni Endriani, ST., MT.
Dalam arahannya, Sekretaris DLH menegaskan bahwa tujuan utama penyusunan rencana induk ini adalah menghadirkan sistem pengelolaan persampahan yang efisien dan berorientasi pada keberlanjutan. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menentukan program prioritas, pengalokasian anggaran, serta pengembangan infrastruktur persampahan, termasuk rencana pengolahan sampah terpadu dan upaya pengurangan sampah dari sumbernya.
Rapat tersebut juga menghasilkan kesepakatan tindak lanjut berupa survei lapangan dan pengumpulan data di sejumlah titik penghasil sampah terbesar di Kota Lubuklinggau. Pada akhir September 2025, tim kembali menggelar rapat lanjutan untuk memaparkan hasil analisis awal dan rancangan strategi pengelolaan.
Targetnya, dokumen Rencana Induk Persampahan Kota Lubuklinggau dapat rampung dan disahkan pada akhir tahun 2025. Diharapkan melalui kolaborasi antara akademisi ISTN dan Dinas Lingkungan Hidup, Kota Lubuklinggau mampu menghadirkan solusi nyata terhadap permasalahan sampah sekaligus mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
