LPPM Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) menyampaikan menyampaikan Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0968/C3/DT.05.00/2025, telah ditetapkan klasterisasi perguruan tinggi berdasarkan kinerja penelitian dan pengabdian masyarakat untuk periode 2022–2024.

Penilaian menggunakan data terverifikasi dan tervalidasi pada SINTA, mencakup komponen:

  • Author (penulis),

  • Affiliation (afiliasi),

  • Article (artikel),

  • Research (penelitian),

  • Community Service (pengabdian masyarakat),

  • Intellectual Property Rights (kekayaan intelektual),

  • Book (buku).

Klasterisasi bukan pemeringkatan, melainkan pengelompokan berdasarkan kinerja untuk mendukung penyusunan peta jalan riset nasional dan peningkatan mutu penelitian serta pengabdian.

Daftar lengkap perguruan tinggi dalam klaster Mandiri, Utama, Madya, Pratama, dan Binaan, dapat dilihat melalui lampiran dan pada laman BIMA : https://bima.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman

Pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2026